Jika BLBI Dianggap Pidana, Presiden Ikut Tanggung Jawab
Minggu, 18 Jun 2006 18:27 WIB
Jakarta - Pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memang merugikan negara jika dilihat dari perspektif ekonomi. Namun dari perspektif hukum apakah dengan adanya kerugian negara merupakan pidana?Jika memang dinyatakan sebagai pidana, maka semua pihak yang terkait dalam kebijakan BLBI akan ikut bertanggung jawab. "Kalau ini pidana maka mulai dari presiden, menteri-menteri, Anggota DPR, dan Kejaksaan Agung semua ikut tanggung jawab," kata Drajad Wibowo, pengamat ekonomi, dalam Sarasehan mengenai Proses Penyelesaian Perbankan dari Segi Ekonomi dan Hukum di Hotel Panghegar, Bandung (18/6/2006).Menurut Drajad, Kejagung ikut bertanggung jawab karena sampai detik ini belum pernah mau melakukan penuntutan pidana bagi penerima BLBI yang terindikasi pidana. "Bahkan mau di deponering," ujar Drajad.Mengenai kerugian negara, lanjut Drajat, harus dibedakan antara kerugian karena salah kebijakan atau karena menerima sogok. "Kalau saya tidak ikut prosedur untuk menjual karena menerima sogok maka saya pantas masuk penjara. Tapi kalau saya dipenjara karena salah kebijakan, kebijakan tidak bisa diadili," tukasnya.
(mar/)











































