Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menilai penonaktifan tersebut sebagai komitmen serius Polri menyelesaikan kasus penembakan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.
"Penonaktifan sementara Kadiv Propam ini menunjukkan komitmen pimpinan Polri untuk menyelidiki peristiwa yang disebut polisi menembak polisi tersebut dengan serius sebagaimana diharapkan publik," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Arsul meminta agar penonaktifan terhadap Irjen Sambo tidak disimpulkan macam-macam. Menurutnya, jangan sampai ada pendapat yang mendahului penyelidikan terhadap kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penonaktifan tersebut tidak usah kemudian dikembangkan untuk menarik kesimpulan tertentu terhadap Irjen Ferdi Sambo yang mendahului hasil penyelidikan tim yang dibentuk di bawah tanggung jawab Wakapolri, maupun tim Komnas HAM dan Kompolnas," ujarnya.
"Mari kita berikan kesempatan kepada tim-tim tersebut untuk menyelesaikan hasil penyelidikannya," kata Arsul.
Arsul meyakini Polri tidak akan menutupi fakta sebenarnya dari insiden tersebut. Dia juga meminta penanganan kasus ini tidak berlarut-larut.
"Saya punya keyakinan bahwa tim tersebut tidak akan menutupi atau membelokkan fakta yang sebenarnya terjadi. Peristiwa ini menarik perhatian luas dari masyarakat, maka harapan kami di Komisi III agar penyelidikan kasus ini tuntas dalam waktu yang tidak lama, paling tidak terkait fakta yang sebenarnya terjadi," ujarnya.
Kapolri Nonaktifkan Irjen Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui telah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jabatan Kadiv Propam saat ini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri," kata Sigit dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/7).
Sigit menjelaskan, penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kasus penembakan maut Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel ini kita betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik," tutur Sigit.
Simak Video 'Buntut Polisi Tembak Polisi Buat Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan':