Kejagung Seharusnya Gunakan UU Perbankan

Kejagung Seharusnya Gunakan UU Perbankan

- detikNews
Minggu, 18 Jun 2006 17:34 WIB
Bandung - Penyidikan dugaan korupsi Bank Mandiri terus berlangsung, salah satu yang sedang disidik yaitu kasus pengucuran kredit kepada PT Lativi Media Karya(LMK) sebanyak Rp 328 miliar. Namun jika Kejaksaan Agung (Kejagung)tetap menggunakan Undang-undang korupsi dalam penyidikannya, nasib seperti bebasnya Neloe cs dapat terulang kembali.Hal ini disampaikan Pengamat ekonomi, Drajat Wibowo dalam Sarasehan mengenai Proses Penyelesaian Perbankan dari Segi Ekonomi dan Hukum, di Hotel Panghegar,Bandung (18/6/2006)."Kalau kasus Lativi pakai UU korupsi saya yakin akan bebas lagi, karena pembuktiannya sulit," kata Drajat.Anggota Komisi XI DPR RI ini mencontohkan vonis bebasnya Neloe cs. Menurutnya seharusnya dalam kasus yang melibatkan Neloe cs, menggunakan UU No 7 tahun1992 sebagaimana telah diubah dalam UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Neloe bisa dikenakan pasal 49 ayat 2 huruf b. "Isinya mengenai anggota dewan komisaris, direksi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yangdiperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang yang berlaku bagi bank," jelas Drajat."Pandangan saya selama memakai UU korupsi akan sulit untuk pidananya jadi harus pakai UU perbankan. Karena sudah pasti kenanya," tegas Drajat.Sama halnya dengan Eko B Supriyanto, Direktur Biro Riset InfoBank. Menurutnya tidak semua kredit macet merupakan tindak pidana."Neloe bebas karena yang harus dituduhkan UU perbankan. Dia tidak hati-hati dengan menyetujui kredit dalam 1 hari," ujar Eko.Pada 20 Februari 2005, 3 mantan Direksi Mandiri divonis bebas karena unsur merugikan negara tidak terbukti. Ketiga terdakwa itu adalah ECW Neloe (eks Dirut), I Wayan Pugeg, (eks Direktur Manajemen Risiko) dan M Sholeh Tasripan (eks Direktur Corporate Banking). (jon/)


Berita Terkait