Jelang Putusan soal Ganja Medis, Begini Peta Sidang di MK

Jelang Putusan soal Ganja Medis, Begini Peta Sidang di MK

Andi Saputra - detikNews
Senin, 18 Jul 2022 15:45 WIB
Personil TNI mencabut tanaman ganja siap panen saat operasi perang melawan narkoba di kawasan Pegunungan Seulawah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (19/10/2021). Dalam operasi tersebut aparat gabungan menemukan sekitar 3,5 hektare tanaman ganja siap panen berumur sekitar empat bulan. ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.
Pemusnahan Ganja di Aceh (ANTARA FOTO/AMPELSA)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan judicial review UU Narkotika terkait ganja pada Rabu (12/7/2022) lusa. Pemohon berharap agar ganja untuk kesehatan dilegalkan. Bagaimana peta persidangan?

Pemohon itu adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, A.Md dkk. Berikut ini peta persidangan di MK yang dirangkum detikcom, Senin (18/7/2022):

Ahli dari Korea Selatan (Korsel), Sung Seok Kang

Sung sehari-hari aktif di Korea Medical Cannabis Organization (KMCO). Ia membeberkan perlunya negara melegalkan ganja untuk kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kenapa bisa diperbolehkan? Karena kita sudah mengacu kepada apa yang ditentukan oleh WHO dengan hasil dari riset para ahli seluruh dunia dan karena itu yang bisa menggunakan obat-obatan. Tetapi, karena memang hasil riset yang terkait dengan ganja itu masih terbatas, gitu, jadi memang tidak belum ditentukan oleh WHO dan itu dikembalikan kepada masing-masing negara," kata Sung.

Ahli farmasi ganja dari Thailand, Pakakrong Kwankhao

Pakakrong Kwankhao yang menjelaskan mengenai penerapan kebijakan pemanfaatan ganja medis di Thailand untuk penelitian dan pelayanan kesehatan sejak 2019. Selain untuk penggunaan secara tradisional/herbal, obat-obatan ganja medis (ekstrak THC, CBD, maupun kombinasi keduanya) saat ini termasuk dalam produk obat-obatan esensial nasional sehingga seluruh pasien yang memenuhi syarat medis tertentu dapat mengakses obat tersebut dari rumah sakit ataupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk meningkatkan keamanan penggunaan, pemerintah Thailand khususnya bagian otoritas kesehatan (baik konvensional maupun tradisional) juga menyediakan pedoman/guidelines penggunaan ekstrak ganja medis," ujar Pakakrong.

Ahli asal Inggris, Stephen Rolles

Stephen merupakan analis kebijakan senior untuk Transform Drug Policy Foundation, yaitu sebuah badan amal yang berbasis di Inggris. Transform Drug Policy Foundation terlibat dalam kegiatan analisis dan advokasi kebijakan obat‐obatan.

Ia menyebut penetapan ganja sebagai narkoba golongan I adalah kebijakan politis. Stephen menilai disetarakannya golongan ganja dengan heroin, sabu, hingga ekstasi bukan didasarkan alasan kesehatan.

"Secara umum, kalau kita melihat secara historis banyak keputusan-keputusan tentang penggolongan obat-obatan tersebut, khususnya yang sudah lama dilakukan puluhan tahun yang lalu, seperti LSD atau cannabis (ganja) itu terjadi dalam suatu konteks yang sangat terpolitisasi," kata pria yang akrab disapa Steve.

Dekan Fakultas Hukum (FH) Unika Atma Jaya, Jakarta, Asmin Fransiska

Ia menyatakan setuju ganja untuk kesehatan dilegalkan.

"Konstitusi Republik Indonesia Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas kesehatan, atas layanan kesehatan kepada semua. Salah satu sifat dari hak atas kesehatan adalah bahwa hak tersebut bersifat progressive realization atau pemenuhannya harus dilakukan terus-menerus secara progresif dan tidak boleh regresif atau menurun, serta diberikan dan dipenuhi tanpa diskriminasi atau nondiscriminations principle," kata Asmin.

DPR

DPR mendorong pemerintah melakukan riset ganja untuk kesehatan. DPR berharap permasalahan ganja tidak hanya didekati dengan kacamata hukum semata, tetapi juga kacamata ilmu pengetahuan.

"Jadi, kami (DPR) mendorong pemerintah agar terus melanjutkan (hasil riset WHO soal ganja untuk kesehatan). Menurut saya semestinya memang harus lanjut, dilakukan oleh pemerintah, supaya kita mendapatkan kepastian, apakah benar, ya, hasil penelitian yang dilakukan expert itu ternyata ada gunanya, misalnya, ataukah tidak. Itu, itu tanggung jawab kita sebagai negara untuk melakukan," kata anggota DPR Taufik Basari.

Ahli pemerintah Aris Catur Bintoro

Aris sehari-hari adalah Spesialis Saraf dan Ketua Kelompok Studi Epilepsi Perhimpunan Dokter Spesialis Syaraf Indonesia. Aris saat ini bekerja di KSM Neurologi RSUP Kariadi Semarang. Menurutnya, organisasi epilepsi dunia (ILEA/International League Against Epilepsy) belum sepakat ganja bisa dipakai untuk terapi kesehatan. Oleh sebab itu, Aris meminta MK menolak judicial review pemohon agar ganja untuk kesehatan dilegalkan.

"Kami di ILAE, Organisasi Epilepsi Dunia, beberapa waktu yang lalu, tahun 2018, di Bali diselenggarakan simposium tentang pro dan kontra. Ini menunjukkan bahwa masih belum ada kesepakatan dari banyak ahli-ahli tentang obat kanabis sebagai obat antiepilepsi," kata Aris.

Ahli dari Pemerintah, Rianto Setiabudy

Rianto Setiabudy mengakui ada testimoni masyarakat akan efek positif memakai ganja. Namun pengakuan itu secara ilmiah masih bias.

"Walaupun dapat memberikan informasi kepada kita mengenai kemungkinan adanya manfaat potensial suatu obat atau (ucapan tidak terdengar jelas), testimoni tidak termasuk syarat pembuktian efektivitas yang sahih karena mudah sekali terjadi bias di situ," kata Rianto.

Simak video 'BNN: Kami Cenderung Mau Selamatkan Generasi Muda daripada Legalkan Ganja':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads