Ketua DPRD Bicara Kriteria Pj Gubernur Pengganti Anies: Yang Ngerti Jakarta

Ketua DPRD Bicara Kriteria Pj Gubernur Pengganti Anies: Yang Ngerti Jakarta

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 18 Jul 2022 13:28 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio
Foto: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bicara soal kriteria Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan pada Oktober nanti. Prasetyo mengatakan ada satu syarat yang harus dimiliki Pj Gubernur DKI.

"Yang mengerti masalah Jakarta, udah kalau dari saya," kata Prasetyo saat dihubungi, Senin (18/7/2022).

Politikus PDIP itu juga menyambut baik rencana pembuatan Peraturan Mendagri yang mengizinkan DPRD mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur. Namun, dia menyatakan keputusan akhir soal Pj Gubernur berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, nggak apa-apa juga. Semua keputusan Pj Gubernur nanti ada di tangan Mendagri yang disahkan oleh Presiden nanti, siapa presiden yang menunjuk keputusan presiden," ujarnya.

Lalu, kapan DPRD DKI Jakarta akan membahas nama-nama yang bakal diusulkan sebagai bakal Pj Gubernur DKI?

ADVERTISEMENT

"Entar lah, SK-nya dari DPRD belum dapat," ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengaku sedang menyusun Permendagri tentang aturan teknis pengangkatan Pj kepala daerah. Dalam aturan yang sedang dirancang itu, nantinya pihak DPRD dapat mengusulkan tiga nama calon Pj.

Tito mengaku hal tersebut berdasarkan usulan dari masyarakat yang menginginkan agar penunjukan Pj lebih demokratis dan transparan.

"Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan. Kita melihat demokratis ini kan tidak mungkin kita adakan Pilkada kan untuk penjabat ini, ini kan penugasan, sifatnya penugasan, undang-undang mengatakan demikian. Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD," kata Mendagri Tito Karnavian, di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (16/6).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tito mengatakan calon Penjabat Gubernur dapat diusulkan melalui DPRD provinsi sebanyak tiga nama, dan tiga nama dari tim Kemendagri. Setelah itu enam nama tersebut akan dikerucutkan menjadi tiga nama hingga dirapatkan dan presiden memutuskan siapa yang akan diangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

"Enam nama ini akan kita rapatkan di sidang TPA tingkat eselon 1 untuk mengerucut menjadi tiga nama yang nantinya akan diajukan kepada Bapak Presiden masuk dalam sidang TPA (tim penilai akhir) yang diikuti oleh beberapa menteri dan kepala lembaga," katanya.

Sedangkan untuk calon Penjabat Bupati atau Wali Kota diusulkan tiga nama dari tim Kemendagri maupun dari tim DPRD Kabupaten/kota setempat, dan tiga nama dari Gubernur sehingga total terdapat sembilan nama. Selanjutnya, dikerucutkan menjadi tiga nama hingga akhirnya dirapatkan di sidang TPA bersama kementerian lainnya.

Namun, Tito menegaskan Permendagri tersebut masih dalam tahap diskusi. Dia juga mengundang masyarakat sipil untuk memberi masukan terkait rancangan Permendagri tersebut.

Halaman 2 dari 2
(taa/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads