Jubir Tepis Tudingan RKUHP Ancam Kebebasan Pers

Membedah RKUHP

Jubir Tepis Tudingan RKUHP Ancam Kebebasan Pers

Andi Saputra - detikNews
Senin, 18 Jul 2022 11:36 WIB
Sejumlah mahasiswa berdemo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (21/6). Mereka menolak RUU KUHP yang dinilai akan merampas kebebasan berpendapat.
Demo menolak RKUHP (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Juru bicara (jubir) Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham, Albert Aries, menyatakan RKUHP tidak mengancam kebebasan pers sebagimana dikhawatirkan Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra. Perumus siap berdialog dengan pers agar memahami RKUHP secara utuh.

"Mohon disampaikan kepada rekan-rekan Dewan Pers, AJI, IJTI dan PWI bahwa Tim Sosialiasi RKUHP sangat mengapresiasi concern dan pandangan dari mereka mengenai pasal-pasal tertentu dari RKUHP," kata Albert Aries saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/7/2022).

Menurut Albert, 8 pasal RKUHP yang diminta dihapus merupakan pasal-pasal yang sudah ada sebelumnya dalam KUHP lama (existing), yang tidak spesifik ditujukan untuk insan pers sebagai bagian dari sarana kontrol publik dalam negara demokrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagian dari 8 pasal tersebut juga sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian pertimbangan putusan MK tersebut diambil alih oleh tim perumus RKUHP untuk mereformulasi pasal-pasal tersebut," ujar Albert.

Justru apabila pasal-pasal tersebut dihapus, yang terjadi adalah kekosongan hukum, kata Albert Aries.

"Sebab sesungguhnya pasal-pasal yang menjadi concern dari rekan-rekan pers memang rumusannya tidak pernah ditujukan untuk mengkriminalisasi insan pers," beber Albert Aries.

ADVERTISEMENT


Albert mencontohkan Pasal 188 RKUHP tentang tindak pidana terhadap ideologi negara. Pasal ini sudah ada sejak perubahan KUHP melalui UU No. 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

"Yang memiliki alasan penghapus pidana khusus yaitu jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan misalnya untuk mempelajari, memikirkan, menguji dan menelaah," ucap Albert Aries.

Selanjutnya, mengenai Pasal 218 RKUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden rumusannya berbeda dengan Pasal 134 KUHP tentang Penghinaan Presiden yang sudah dianulir MK.

"Justru perumusan pasal 218 RKUHP adalah mengikuti pertimbangan Putusan MK No 13-22/2006 tentang Pengujian Pasal 134 KUHP, yaitu dalam hal penghinaan dilakukan terhadap presiden selaku pejabat dapat menggunakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum sebagai delik aduan," ucap Albert Aries.

Mengenai Pasal 240 dan 241 RKUHP mengenai penghinaan terhadap pemerintah yang sah reformulasi atas Pasal 240 dan 241 RKUHP dilakukan dengan mengacu pada pertimbangan putusan MK No 6 Tahun 2007 tentang pengujian atas Pasal 154 KUHP tentang Penghinaan terhadap Pemerintah yang Sah.

"Sehingga jelas deliknya dalam RKUHP dirumuskan sebagai delik materiil, yaitu disyaratkan adanya akibat berupa kerusuhan dalam masyarakat baru bisa ditindak dengan Pasal 240 RKUHP," kata Albert Aries.

Albert Aries menjanjikan pers tidak perlu khawatir karena pasal-pasal tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.

"Justru Buku Kesatu RKUHP menawarkan perubahan revolusioner dalam pembaharuan hukum pidana dan pemidanaan nasional yang tidak cenderung menghukum (punitive) karena selalu dialternatifkan dengan denda, serta memiliki tujuan dan pedoman pemidanaan sebagai perwujudan dari asas ultimum remedium," ungkap Albert Aries.

Sebaliknya, kata Albert Aries, kalau menghapus pasal 437 RKUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 440 RKUHP tentang penghinaan ringan justru yang akan terjadi adalah kekosongan hukum dan kebebasan yang tidak bertanggung jawab.

"Oleh karena itu, sekali lagi kami sampaikan bahwa rekan-rekan pers diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk memberitakan peristiwa atau opini dengan tetap menghormati norma-norma dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)," kata Albert Aries.

"Untuk itu, apabila teman-teman pers berkenan memberikan masukan untuk perbaikan, dengan senang hati tim sosialisasi RKUHP akan menampung usulan perbaikan tersebut demi tercapainya pemahaman yang benar mengenai tujuan dan maksud mulia disusunnya RKUHP," sambung Albert.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menolak RKUHP karena bisa mengancam pers ke penjara.

"Jadi intinya itu sekarang ini ada 10 atau 12-lah pasal ataupun bagian-bagian atau isu-isu yang kemudian membelenggu kebebasan pers itu. Jadi jurnalis sekarang memang menjadi objek delik, bisa objek delik dan objek kriminalisasi sekarang ini," kata Azyumardi Azra.

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads