Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi, terdakwa pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati Pondok Pesantren Shidiqqiyyah Ploso, Jombang, akan menjalani sidang perdana hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Dilansir detikJatim, Senin (18/7/2022), sidang akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang bakal berlangsung secara daring atau online.
Bechi akan didakwa pasal berlapis melakukan pemerkosaan dan pencabulan. Jaksa yang menangani kasus ini berjumlah 11 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menangani saya sendiri (dan tim JPU) dan jaksa-jaksa yang dari awal menangani penyelidikan. Kasusnya sudah sebelum saya jadi Kajati, jadi kurang lebih 10," kata Kajati Jawa Timur Mia Amiati.
Diketahui, sejatinya Bechi akan diadili di Pengadilan Negeri Jombang. Namun, Kepala Kejari jombang Tengku Firdaus menambahkan pihaknyalah yang mengusulkan pada MA untuk memindahkan persidangan Bechi di Surabaya.
Pemindahan lokasi persidangan ini memang sengaja dilakukan. Sebab, Bechi, yang merupakan anak petinggi Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang, memiliki banyak simpatisan. Bahkan, upaya penangkapan Bechi kerap digagalkan dengan pengadangan dari simpatisannya.
Simak berita lengkapnya di sini
(zap/dhn)