Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan pihaknya menerima permohonan perlindungan dari istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan juga Bharada E. Permohonan diterima pada Kamis pekan lalu.
"Selasa, LPSK proaktif koordinasi dengan Kapolres Jaksel. Rabu (13/7) kami koordinasi dengan Irjen Ferdy Sambo. Serta wawancara Bharada E. Kamis (14/7), permohonan perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," kata Edwin saat dihubungi, Senin (18/7/2022).
Edwin menuturkan LPSK juga sempat meminta keterangan dari Bharada E selaku pemohon. Sementara untuk istri Fedy Sambo, Putri, belum diperoleh keterangan karena kondisinya disebut masih terguncang.
"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Barada E dan Ibu P. Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," tuturnya.
Edwin menyampaikan permohonan perlindungan terhadap Putri diajukan oleh Ferdy Sambo secara lisan saat bertemu dengan LPSK Rabu pekan lalu. Sedangkan Bharada E menyampaikan permohonan langsung.
"Dalam pertemuan dengan Pak Sambo, beliau menyampaikan secara lisan permintaan perlindungan bagi isterinya, (sementara) E langsung yang meminta," ujarnya.
Edwin mengatakan Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK sebagai saksi. Ia mengatakan terdapat 2 laporan terkait dugaan kekerasan terkait pencabulan dan dugaan percobaan pembunuhan.
Namun, Edwin mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan melakukan investigasi. Hingga saat ini LPSK, kata Edwin, baru menerima dua permohonan perlindungan dari Putri dan Bharada E.
"Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan. Sejauh ini ada dua pemohon itu," imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya
Lihat Video: Sederet Temuan Dikantongi Komnas HAM Usai Bertemu Keluarga Brigadir J
(dek/yld)