Jagat maya dihebohkan dengan aksi pria cabul mengincar wanita sedang tidur di KRL. Kini pelaku berhasil dibekuk petugas KAI Commuter.
Diketahui, aksi ini menjadi perbincangan usai perbuatan pelaku direkam oleh salah satu penumpang KRL. Insiden itu terjadi di KRL relasi Bogor-Jakarta pada Kamis (14/7) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku Ditangkap
KAI Commuter tidak mengungkap identitas pelaku. Namun yang pasti, pelaku sempat diamankan di Pos Pengamanan Stasiun Pasar Minggu.
"Petugas pengamanan di dalam KRL berkoordinasi dengan petugas keamanan stasiun mengamankan terduga pelaku pelecehan di KRL No.4264 relasi Jakarta Kota-Bogor," kata Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan, dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (17/7/2022).
Dia menyebut pihaknya kini telah menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Diusut Polres Jaksel
Awalnya pelaku diserahkan petugas keamanan KRL ke Polsek Pasar Minggu. Namun pria cabul itu kini dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.
"Langsung diantar ke Polres," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Ricardo.
David tidak menjelaskan identitas dan kronologi penangkapan pelaku. Dia menyebut kasus ini langsung ditangani oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah ditangani PPA Polres," katanya.
Simak video 'Pria yang Hendak Lecehkan Wanita di KRL Jakarta-Bogor Ditangkap':
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Imbauan ke Penumpang KRL
Kembali ke Leza, ia mengajak seluruh pengguna KRL selalu waspada dan peduli terhadap situasi dan keadaan sekitar.
KAI Commuter, kata Leza, juga siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban tindak pelecehan dalam melanjutkan kejadian tersebut ke proses hukum.
Lalu, ia mengimbau para pengguna KRL agar segera melapor ke petugas KRL jika melihat kejadian pelecehan di KRL.
"KAI Commuter juga terus mengimbau kepada seluruh pengguna KRL segera laporkan kepada petugas di dalam KRL maupun di area stasiun jika melihat tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama. Pengguna juga bisa langsung menghubungi layanan 24 jam contact center 021-121 untuk kami koordinasikan dengan petugas terkait di lokasi," imbuhnya.