8 Orang Joki UTBK SBMPTN di Jatim Ditangkap, Raup Untung Miliaran Rupiah

8 Orang Joki UTBK SBMPTN di Jatim Ditangkap, Raup Untung Miliaran Rupiah

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Minggu, 17 Jul 2022 02:02 WIB
Irjen Dedi Prasetyo
Foto: Irjen Dedi Prasetyo (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap delapan orang yang diduga menjadi joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) di Jawa Timur (Jatim). Para pelaku melakukan aksi secara bersamaan dengan peran masing-masing yang berbeda.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan dilakukan oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Kedelapan tersangka yakni MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF. Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator, dan team master.

"Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta," kata Dedi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menuturkan para pelaku memasang tarif ratusan juta dan sudah meluluskan ratusan orang. Dia menyebut keuntungan yang dihasilkan dari kejahatan tersebut mencapai miliaran rupiah.

"Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp 100.000.000,- hingga Rp. 400.000.000,-. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp. 2.500.000.000, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp. 6.000.000.000," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dedi menjelaskan cara kerja masing-masing pelaku. Mulai saat peserta mengikuti ujian langsung melakukan memotret soal dengan camera di tangannya untuk kemudian di screenshoot oleh para operator.

Nantinya, setelah di screenshoot oleh operator, kemudian dikirimkan ke team master guna dikerjakan soal ujiannya. Setelah soal dikerjakan oleh master, hasil jawaban diserahkan ke operator ini untuk di bacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.

Kedelapantersangka disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.

(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads