Muladi Dukung Banding SKP3 Soeharto

Muladi Dukung Banding SKP3 Soeharto

- detikNews
Sabtu, 17 Jun 2006 22:21 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung boleh berbesar hati. Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Muladi mendukung banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) soal SKP3 kasus Soeharto"Itu bagian dari demokrasi. Jadi saya rasa jaksa agung tidak boleh mundur, kalau dia yakin itu jalan yang benar itu harus sampai keputusan akhir yakni MA," kataMuladi usai Dies Natalis ke-60 dan wisuda Perguruan Ilmu Kepolisian (PTIK) di gedung PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2006).Dia juga menilai tidak akan ada perbedaan yang berarti meski PN Jaksel mengeluarkan putusan pembatalan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3)Soeharto. "Dari substansi tidak ada perbedaan, toh Soeharto masih sakit dan tidak bisa diadili," ucapnya. Gugatan praperadilan terhadap SKP3 Soeharto yang dikeluarkan kejaksaan dilayangkan oleh Gerakan Masyarakat Adili Soeharto, Asosiasi PenasihantHukumdan HAM Indonesia, serta Komite Tanpa Nama.Pada Senin 12 Juni, dalam persidangan Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro mengeluarkan putusan yang menyatakan SKP3 Soeharto tidak sah. Berdasarkan faktahukum yang ditemukan di persidangan.Tidak sahnya SKP3 Soeharto karena SKP3 itu tidak sesuai putusan MA. Selain itu, menurut Andi alasan jaksa menghentikan penuntutan perkara Soeharto tidak sesuai pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP. (wiq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads