4 Pencuri Uang Rp 310 Juta Bermodus Gembos Ban di Bogor Diringkus Polisi

4 Pencuri Uang Rp 310 Juta Bermodus Gembos Ban di Bogor Diringkus Polisi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 16 Jul 2022 10:30 WIB
poster
Ilustrasi pencuri (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Empat pelaku pencurian uang tunai Rp 310 juta diringkus polisi di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pelaku melancarkan aksinya di Desa Waru, Kecamatan Parung, dengan modus gembos ban.

"Pelaku yang diamankan A (37), YP, ES (32), dan K (35)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan melalui keterangannya, Sabtu (16/7/2022).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (4/7) lalu. Pelaku menggunakan modus gembos ban untuk melancarkan aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Empat orang tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus gembos ban," ungkapnya.

Pelaku mencuri uang tunai yang berada di dalam tas korban. Tas tersebut diletakkan di dalam mobil saat korban memanggil tukang tambal ban.

ADVERTISEMENT

"Kejadian bermula ketika pelapor memarkir mobilnya di depan tambal ban dengan maksud menambal ban mobilnya yang bocor," ujarnya.

Korban kemudian menemui tukang tambal ban. Saat itu, pengendara motor yang melintas melihat pelaku melancarkan aksinya, kemudian berteriak.

"Selanjutnya pelapor langsung mengecek mobilnya. Setelah dicek, ternyata pelapor melihat tas yang berisi uang di dalam mobil sudah tidak ada lagi," tuturnya.

Polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Mereka adalah C alias G, R, AY, dan E.

"Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Simak juga 'Aksi Emak-emak di Polman Curi Duit di Toko Mainan':

[Gambas:Video 20detik]




(yld/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads