DPR Tolak Keinginan DPD Amandemen UUD 1945
Sabtu, 17 Jun 2006 15:26 WIB
Jakarta - DPD RI meminta MPR menggelar rapat paripurna amandemen UUD 1945. Ini terkait dengan penambahan wewenang DPD. Tapi usulan itu ditolak mentah-mentah kalangan DPR.Anggota DPR dari FPAN Patrialis Akbar kepada detikcom Sabtu (17/6/2006) menilai permintaan DPD agar memiliki hak veto dalam pembuatan UU akan memicu lembaga-lembaga lain melakukan hal yang sama. Karenanya, permintaan itu harus ditolak."Saya nggak setuju dengan permintaan itu karena lembaga lain seperti DPR atau pemerintah nanti juga akan memiliki hak veto," kata Patrialis.Jika kewenangan hak veto diberikan kepada DPD, kata Patrialis, dikhawatirkan DPD akan berbuat semaunya sendiri, sehingga memicu lembaga-lemabaga tinggi lainnya melakukan hal yang smaa.Penolakan yang sama juga disampaikan anggota DPR dari FPG Ferry Mursidan Baldan. Menurutnya, DPD dibentuk dengan kewenangan yang sekarang ini ada. Karenanya jika DPD meminta kewenangan lebih maka tidak sesuai dengan semangat awal pembentukan DPD. Karenanya, tuntutan amandemen UUD 1945 terkait kewenangan DPD tidak bisa diterima"Saya juga tidak setuju, karena memang DPD dibentuk seperti ini. Sesekali sidang di Jakarta tapi lebih banyak di daerah," ujarnya.Ferry menambahkan, DPD tidak bisa dibentuk seperti DPR, karena dari UU atau semangat pembentukan awalnya sudah berbeda.
(umi/)











































