Polri: 2006 Tahun Terakhir Illegal Logging
Sabtu, 17 Jun 2006 15:08 WIB
Jakarta - Maraknya illegal logging di hampir seluruh wilayah Indonesia membuat Polri gregetan. Untuk menghentikan tindakan melawan hukum itu Kapolri mengeluarkan kebijakan untuk menjadikan tahun 2006 sebagai tahun terakhir pemberantasan illegal logging."2006 harus yang terakhir. Setelah itu tidak boleh ada lagi illegal logging," kata Direktur V Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Suharto di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (17/6/2006).Selama ini Polri sudah melakukan tindakan sebagaimana instruksi presiden nomor 4 tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu illegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh Indonesia. Namun masih banyak kekurangan karena permasalahan illegal logging di Indonesia menyangkut letak hutan yang sangat luas dan berbatasan langsung dengan laut lepas."Hingga sulit melakukan pengawasan dan pengamanan. Ditambah lagi minimnya petugas," ujar dia.Selain itu juga dikarenakan wilayah Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Kalbar dan Kaltim yang berbatas dengan Malaysia, Riau dan Kepulauan Riau yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia.Dijelaskan Suharto, Polri sudah melakukan penindakan pada cukong. Hingga kini ada 12 cukong kayu yang sudah divonis penjara atau denda, sedangkan 15 cukong lainnya telah diproses hukum dan dibebaskan.
(san/)











































