Kejagung Ajukan Memori Banding SKP3 Soeharto 19 Juni
Sabtu, 17 Jun 2006 12:46 WIB
Jakarta - Jika tidak ada aral melintang Senin 19 Juni nanti, Kejaksaan Agung akan mengajukan memori banding keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan permohonan praperadilan SKP3 Soeharto.Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara tersebut dikeluarkan Kejagung pada 11 Mei lalu. Namun 3 LSM, yakni Gemas, Komite Tanpa Nama dan Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia (APHI) keberatan dengan keluarnya putusan itu dan mengakukan gugatan untuk mempraperadilankan SKP3 itu.Rencana pengajuan banding pada 19 Juni itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung I Wayan Pasek Suarte saat dihubungi via telepon dalam diskusi tentang Kasus Hukum Mantan Presiden Soeharto yang diselenggarakan Radio Trijaya di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2006)."Kejaksaan Senin depan akan mengajukan banding atas keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 12 Juni lalu. Kami akan tuangkan semua dalam memori banding," ungkap Wayan.Namun Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro mengingatkan bahwa putusan banding adalah upaya akhir yang artinya tidak ada upaya kasasi lagi. Sementara anggota DPR dari FPG Komisi III M Andi Syamsuddin menyatakan, apapun hasil keputusan pengadilan semua pihak harus menghormatinya.
(umi/)











































