Andi Samsan Bantah Diintervensi

Kabulkan Praperadilan Soeharto

Andi Samsan Bantah Diintervensi

- detikNews
Sabtu, 17 Jun 2006 12:27 WIB
Jakarta - Perseteruan antara Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) makin panas. Setelah Jaksa Agung, kini Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro yang membantah diintervensi pihak tertentu.Menurut Andi, tidak ada yang memaksanya mengabulkan permohonan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) Soeharto yang dikeluarkan Kejagung 11 Mei lalu."Saya tegaskan di sini, putusan itu tanpa intervensi, murni independensi dan sesuai mekanisme hukum," ujar Andi dalam diskusi tentang Kasus Hukum Mantan Presiden Soeharto yang diselenggarakan Radio Trijaya di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2006).Penegasan Andi terkait pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan, dalam pengambilan keputusan mengabulkan prapedilan SKP3 ada indikasi hakim PN Jaksel diintervensi pihak-pihak tertentu.Padahal, imbuh Andi, pasca pengambilan keputusan, ia tidak menerima teror sama sekali dari pihak manapun. Keputusan didasarkan pada sejauh mana kejaksaan telah memeriksa kesehatan Soeharto. Karena hal itu harus diuji di pengadilan. Tujuannya agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan."Jangan hanya diam-diam melalui surat menyurat, logikanya harus dipertanggungjawabkan di forum terbuka, yakni pengadilan," tegas Andi.Jumat 16 Juni, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh juga sempat menepis tudingan sejumlah pihak yang menyatakan keputusannya mengeluarkan SKP3 karena diintervensi atau demi kepentingan politik semata. (umi/)


Berita Terkait