Jakarta - Korban keracunan obat antinyamuk HIT, Setiawan (19), melapor ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan PT Megasari Makmur Gunung Putri sebagai produsen HIT.Setiawan saat melapor diwakili oleh Ketua LBH Kesehatan Iskandar Sitorus di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2006)."Dia tidak bisa datang karena masih trauma dengan polisi atas kejadian perampokan di rumah majikannya," ujar Iskandar.Dikatakan dia, Setiawan ketahuan keracunan HIT ketika pada 11 Juni pukul 20.00 WIB merasa pusing, mual, dan muntah-muntah setelah menghirup obat antinyamuk HIT yang telah disemprotkan di ruang tempat dia bekerja.Akibat kondisi tubuh Setiawan lemah dan muntah-muntah terus, akhirnya dibawa ke klinik. Tim dokter mengatakan Setiawan mengalami
suspect keracunan akibat menghirup obat antinyamuk HIT 2,1A.Setiawan melalui LBH Kesehatan akan menuntut produsen obat antinyamuk HIT dengan menggunakan pasal 82 ayat 2 tentang pengamanan gas adiktif dengan sanksi hukuman 5 tahun penjara."Kejadian ini sudah menyangkut tindak pidana, maka harus melalui jalur hukum," tandasnya.Setiawan saat ini masih terbaring lemah dan istirahat di rumah majikannya Kompleks Billy Moon, Jalan Kelapa Hijau IV, Blok 01 Nomor 12, Kalimalang, Jakarta Timur.
(san/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini