Setahun Timtas Tipikor, Hanya 4 Kasus Masuk Pengadilan
Sabtu, 17 Jun 2006 00:18 WIB
Jakarta - Selama 1 tahun bekerja, Timtas Tipikor telah menangani 15 kasus, baik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Namun hanya 4 kasus yang telah masuk ke persidangan."Jumlah yang kita tangani 15, 10 sudah berjalan, 4 laporan dari Meneg BUMN dan satu kasus Unibank," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2006).Beberapa kasus yang ditangani Timtas Tipikor yang sudah masuk persidangan adalah kasus Depag RI dengan dua terdakwa, yaitu mantan Menteri Agama Said Agil dan Dirjen Bimbingan Masyarakat dan Penyelenggaraan Haji, Taufik Kamil. Keduanya telah divonis.Lalu kasus PT Jamsostek atas nama mantan Direktur Utama, Ahmad Djunaidi dan mantan Direktur Investasi Andy R Alamsyah. Keduanya juga telah divonis. Selanjutnya kasus Pertamina dengan terdakwa Zainul Arifin dan kasus pemerasan saksi PT Jamsostek dengan terdakwa Herman Allositandi dan Andry Djemi Lumanauw.Sedangkan kasus yang sudah masuk penyidikan yaitu dugaan korupsi Hotel Hilton, Departeman Pertahanan dalam pengadaan helikopter MI-17, PT Telkom menyangkut Divisi Regional 7 di Makassar dan Bali, Sekretariat Presiden terkait pengadaan AC dan alarm kebakaran, Pelindo, dan Pupuk Kaltim. Selain itu, jelas Hendarman, Timtas Tipikor sedang menyelidiki kasus BRI, Asuransi Jiwasraya, Bank Mandiri, PLN Cilacap, Unibank dan kasus jaksa Burdju Ronni dan Cecep Sunarto.Lalu apa sudah memenuhi target? "Bagi saya tidak etis menilai apa yang dilakukan sudah memenuhi target atau tidak karena kita diberi waktu 2 tahun," jawab Hendarman.Hendarman menambahkan, Timtas Tipikor yang dibentuk sejak 2 Mei 2005, diserahkan 21 berkas yang harus diselesaikan selama 2 tahun.
(atq/)











































