Bupati Dompu Ditahan KPK
Jumat, 16 Jun 2006 22:10 WIB
Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam, Bupati Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) Abubakar Ahmad ditahan KPK. Abubakar ditahan terkait penggunaan dana APBD Kabupaten Dompu. Usai diperiksa Abubakar enggan memberikan komentar kepada wartawan. Dia hanya menutup muka dengan kedua tangannya dan langsung memasuki mobil dinas KPK, Kijang Innova warna hitam. Abubakar langsung diboyong ke Rutan Mapolda Metro Jaya dengan dikawal 2 mobil polisi dari Polsek Gambir."Yang bersangkutan telah menyalahgunakan wewenang dan menggunakan dana tidak tersangka APBD tahun 2003 hingga 2005 sebesar Rp 3,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Panggabean di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2006).Dia menjelaskan, dana itu juga diberikan kepada oknum di dua instasi pemerintahan yaitu Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan. Pemberian dana ini dimaksudkan agar pemerintah pusat mengucurkan dana ke Kabupaten Dompu. "Dana itu untuk mengusahakan adanya dana DAU dari Jakarta dan SPJ (surat perintah jalan)," jelas Tumpak.Tumpak menambahkan, pihaknya sedang melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai aliran dana yang diterima Abubakar maupun yang diterima oknum-oknum dari dua instasi pemerintahan tersebut.Menurut Tumpak, dana yang dipergunakan Abubakar berada di pos bencana alam. Atas dasar itu, Abubakar dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Abubakar diperiksa sejak pukul 15.15 WIB dan selesai pukul 21.30 WIB.
(atq/)











































