6 Fakta Penggeledahan Rumah Nikita Mirzani Diwarnai Teriakan Wanita

6 Fakta Penggeledahan Rumah Nikita Mirzani Diwarnai Teriakan Wanita

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 15 Jul 2022 06:00 WIB
Jakarta -

Polres Serang Kota kembali mendatangi rumah artis Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kedatangan polisi kali ini untuk melakukan penggeledahan terkait barang bukti dalam kasus ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (14/7) kemarin. Penggeledahan di rumah Nikita Mirzani yang berlangsung selama 3,5 jam itu diwarnai suara teriakan wanita.

Berikut fakta-fakta terkait penggeledahan di rumah Nikita Mirzani yang dirangkum detikcom:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1) Rumah Nikita Mirzani Digeledah Terkait Kasus ITE

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Shinto menegaskan penggeledahan sudah sesuai prosedur.

"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan untuk menyita alat bukti berupa HP dan device terkait lainnya yang berhubungan dengan penyidikan perkara ITE dan pencemaran nama baik tersebut," kata dia.

ADVERTISEMENT

Shinto menyebut penggeledahan itu sudah sesuai dengan tata cara dalam hukum acara pidana. Menurut dia, penggeledahan tersebut telah diberi izin oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tanggal 7 Juli 2022.

"Sesuai dengan tata cara dalam hukum acara pidana, Penyidik telah mendapatkan izin dari PN Jaksel tanggal 7 Juli 2022 untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut," kata Shinto.

2) Penggeledahan Diwarnai Suara Teriakan Wanita

Suara teriakan wanita mewarnai penggeledahan di rumah Nikita Mirzani. Samar-samar terdengar keributan dari dalam rumah dua lantai itu.

"Ribut-ribut itu karena tadi perdebatan," ujar asisten Nikita Mirzani, Mail, di lokasi, Kamis (14/7/2022).

Mail menceritakan teriakan tersebut berasal dari anak pertama Nikita Mirzani bernama Loly. Dia menyebut saat itu Loly tidak terima ada orang yang masuk ke dalam kamar ibundanya.

"Dia nggak terima ada orang masuk ke kamarnya. Terus, udah gitu, ambil iPad. Kenapa yang naik nggak satu-dua-tiga orang, ini rame banget, kayak JKT48," jelas Mail.

"Loly mempertahankan dan memperjuangkan orang tuanya, janganlah gitu-gitu," sambungnya.


Baca di halaman selanjutnya: polisi sita iPad.

3) Polisi Sita iPad Milik Nikita Mirzani

Mail, asisten Nikita Mirzani, mengatakan polisi telah menyita iPad milik Nikita dari penggeledahan itu. iPad tersebut sehari-hari digunakan Nikita untuk bekerja.

"iPad sudah disita sama Ibu Polwan Serang Kota. Aku juga nggak ngerti padahal itu iPad buat kerja, buat live jualan juga, ya, kan," kata Mail.


4) Instagram Nikita Mirzani Turut Disita Polisi

Tidak hanya iPad, dalam penggeladahan itu, polisi juga turut menyita akun Instagram Nikita @nikitamirzanimawardi_172. Hal itu tertuang dalam surat tanda terima penggeledahan yang dikeluarkan oleh Polres Serang Kota.

"Barang-barang atau surat tersebut adalah sebagai berikut, satu unit iPad merek Apple type: warna silver dan satu akun Instagram atas nama nikitamirzanimawardi_172," demikian pernyataan dalam surat tanda penerimaan penggeledahan.

Surat tanda penerimaan penggeledahan tersebut diterima langsung oleh adik Nikita Mirzani, Lintang Fajar Gemuruh. Lintang memperlihatkan isi surat tersebut kepada awak media.

5) Polisi Disebut Enggan Pulang Sebelum Dapat Passcode iPad

Asisten Nikita, Mail, mengatakan penyidik telah tiba di lokasi sejak pukul 11.30 WIB. Namun, kata Mail, setelah iPad disita, polisi tidak mau pulang karena belum mendapatkan passcode iPad.

"Nah kalau misal udah dapet iPad, katanya mau pulang kan semua karena jauh juga kan. Nah ini sudah dapet nih, tinggal minta passcode-nya, sedangkan Niki lagi syuting. Aku juga belum bisa hubungi dia. Terus kalau misal udah dapet passcode-nya, katanya mereka mau pulang," jelas Mail.


Baca di halaman selanjutnya: Nikita dua kali mangkir pemeriksaan.

6) Nikita Mangkir 2 Kali Panggilan Pemeriksaan

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penyidik Polres Serang Kota sudah dua kali memanggil Nikita Mirzani, tetapi Nikita Mirzani disebut tak menghadiri panggilan tersebut.

"Panggilan tersebut pada Senin tanggal 20 Juni untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni, namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu, 6 Juli, yang ketika ditunggu namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," kata Shinto Silitonga dalam keteraga kepada wartawan, Kamis (14/7).

Shinto mengatakan polisi sempat melakukan upaya restorative justice dalam perkara Nikita Mirzani. Namun hal itu urung terwujud karena kesulitan untuk mempertemukan Nikita dan pelapor.

"Restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik karena kesulitan bisa mempertemukan NM dengan pihak pelapor meskipun sudah pernah memfasilitasi pertemuan NM dengan pelapor," ujarnya.

Polisi, kata Shinto, tidak mengetahui alasan Nikita tidak memenuhi panggilan polisi. Penyidik tidak memberi informasi ke Polda Banten mengenai hal itu.

"Kita belum menerima informasi latar belakang ketidakhadiran," ujarnya.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahndra. Hal ini sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Halaman 4 dari 3
(mea/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads