SBY: Jangan Cepat Tuduh Orang Korupsi
Jumat, 16 Jun 2006 19:01 WIB
Palembang - Trial by SMS atau trial by the press sebaiknya ditiadakan. Yang ada hanyalah trial by the court. Jadi, jangan cepat menuduh orang korupsi.Begitulah nasihat Presiden SBY saat pengarahan kepada seluruh kepala daerah yang mengikuti koordinasi pemantapan penyelenggaraan pemerintah daerah se-regional I dan Rakernas Apeksi tahun 2006 di Palembang, Jumat (16/6/2006)."Saya tidak suka seseorang belum-belum sudah dianggap sebagai penjahat. Apalagi kalau belum cukup bukti lantas sudah dituduh korupsi. Kecuali pengadilan telah menyatakan seseorang memang bersalah. Itu pun masih ada proses naik banding sesuai prosedur, mekanisme dan etika hukum yang berlaku," ujar SBY.Dia mengajak semua pihak mengirimkan SMS melalui 9949 atau surat melalui Kotak Pos 9949 Jakarta 1000 untuk mengadukan tindak pidana korupsi. Jangan lupa melampirkan data dan bukti yang kuat."Jangan terlalu cepat menyatakan dan menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi. Tidak serta-merta ada berita dari SMS, langsung dipanggil orangnya," kata SBY.Dia meminta agar kepolisian, kejaksaan dan badan-badan auditor seperti BPKP, BPK dan KPK bekerjasama yang erat dan sehat. Selain itu juga harus ada kerjasama antara pejabat-pejabat daerah dengan penegak hukum. Tujuannya agar ada satu persepsi, pengetahuan dan rujukan yang sama tentang masalah korupsi.
(sss/)











































