Dewan Jangan Ngadu ke Presiden Soal Perda Syariat

Dewan Jangan Ngadu ke Presiden Soal Perda Syariat

- detikNews
Jumat, 16 Jun 2006 17:53 WIB
Jakarta - Peraturan daerah (perda) bukan urusan presiden. Jadi kalau mengadukan masalah perda ke presiden, apalagi meminta pencabutan, itu namanya salah alamat.Begitu pula halnya dengan perda bernuansa syariat Islam. 56 Anggota DPR meminta kepada Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno untuk meneruskan permohonan pencabutan perda bernuansa syariat Islam kepada presiden."Mestinya rekan-rekan DPR tidak mengadukan ke presiden, karena itu bukan kewenangan presiden," ujar Ketua MPR Hidayat Nurwahid di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2006).Menurut politisi asal PKS ini, permintaan pada presiden untuk mencabut perda bernuansa syariat Islam akan menyeret eksekutif ke wilayah legislatif."Hal ini sangat berbahaya karena akan menjadikan eksekutif heavy seperti pada masa Orde Baru," kata Hidayat mengingatkan."Seharusnya rekan-rekan memberikan contoh pada masyarakat dengan cara membawanya ke Mahkamah Agung bila perda itu bertentangan dengan UU di atasnya, atau ke Mahkamah Konstitusi jika bertentangan dengan UU yang lain," terang Hidayat.Apabila perda dibuat sesuai dengan UUD 1945, konstitusi dan proses pembuatannya dilakukan secara demokratis, maka tidak ada alasan untuk menyatakan perda itu bertentangan dengan UU.Daerah yang memberlakukan perda bernuansa syariat Islam antara lain Aceh, Gorontalo, Indramayu, dan Tasikmalaya. Perda tersebut diminta dicabut lantaran dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusi, UUD 1945, dan Pancasila dalam kerangka NKRI. (nvt/)


Berita Terkait