Teriakan Warnai Penggeledahan di Rumah Nikita Mirzani, Begini Ceritanya

Teriakan Warnai Penggeledahan di Rumah Nikita Mirzani, Begini Ceritanya

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 14 Jul 2022 14:33 WIB
Jakarta -

Polisi menggeledah rumah artis Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Penggeladahan tersebut diwarnai teriakan seorang perempuan.

"Ribut-ribut itu karena tadi perdebatan," ujar asisten Nikita Mirzani, Mail, di lokasi, Kamis (14/7/2022).

Mail menceritakan teriakan tersebut berasal dari anak pertama Nikita Mirzani bernama Loly. Dia menyebut saat itu Loly tidak terima ada orang yang masuk ke dalam kamar ibundanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia nggak terima ada orang masuk ke kamarnya. Terus, udah gitu, ambil iPad. Kenapa yang naik nggak satu-dua-tiga orang, ini rame banget, kayak JKT48," jelas Mail.

"Loly mempertahankan dan memperjuangkan orang tuanya, janganlah gitu-gitu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan pada saat teriakan tersebut, anak terakhir Nikita, bernama Azka, juga menangis.

"Azka kasihan, nangis," ucapnya.

Diketahui sekitar pukul 12.15 WIB, terdengar suara teriakan perempuan dari dalam rumah Nikita. Samar-samar terdengar suara keributan di dalam rumah tersebut.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani

Diberitakan sebelumnya, polisi menggeledah rumah Nikita terkait perkara ITE dan pencemaran nama baik.

"Terkait perkara ITE dan pencemaran nama baik," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/7).

Shinto membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian Polresta Serang Kota. Dalam penggeledahan itu, satu buah iPad milik Nikita disita.

"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan untuk menyita alat bukti berupa HP dan device terkait lainnya yang berhubungan dengan penyidikan perkara ITE dan pencemaran nama baik tersebut," kata dia.

Shinto menyebut penggeledahan itu sudah sesuai dengan tata cara dalam hukum acara pidana. Menurut dia, penggeledahan tersebut telah diberi izin oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 7 Juli 2022.

"Sesuai dengan tata cara dalam hukum acara pidana, penyidik telah mendapatkan izin dari PN Jaksel tanggal 7 Juli 2022 untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut," kata Shinto.

Halaman 3 dari 2
(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads