Seorang anggota DPR RI berinisial DK dilaporkan terkait dugaan pencabulan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan. Laporan atas DK itu sedang diusut Bareskrim.
Laporan atas DK teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bila kasus itu masih tahap penyelidikan.
"Info dari PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) yang menangani masih proses penyelidikan case tersebut," ucap Dedi saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah turut mengamini. "Masih dalam penyelidikan," kata Nurul.
Dalam dokumen yang dilihat detikcom, polisi memanggil saksi atau korban untuk hadir memberikan klarifikasi atas dugaan kasus dengan terlapor anggota DPR berinisial DK. Undangan klarifikasi itu pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Hingga kini, DK masih berstatus sebagai terlapor. Dia dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.