Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa menyuap Rp 1,9 miliar kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Untuk memberi suap ke auditor BPK Jabar itu, Ade Yasin meminta uang kepada kontraktor.
"Bahwa dalam rangka pengkondisian pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar sebagaimana arahan Terdakwa Ade Yasin sebelumnya, Ihsan Ayatullah melakukan pengumpulan uang yang akan diberikan kepada tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar yang berasal dari SKPD-SKPD di lingkungan Pemkab Bogor antara lain Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BAPPEDA, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong," kata jaksa dalam surat dakwaannya seperti yang diterima detikcom, Rabu (13/7/2022).
"Juga dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor. Sedangkan khusus pada Dinas PUPR Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah mempercayakan kepada Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat untuk pengkondisian pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar maupun untuk pengumpulan uang pada Dinas PUPR Pemkab Bogor," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan, para kontraktor disebut menyerahkan uang kepada pihak Ade Yasin dengan nominal berbeda-beda. Pada Februari 2022, orang kepercayaan Ade Yasin, yakni Ihsan Ayatullah, disebut menyerahkan uang Rp 30 juta kepada tim pemeriksa BPK Jabar. Uang tersebut berasal dari Sintha Dec Chechawaty selaku kontraktor.
"Bulan Februari 2022, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang Rp 30.000.000 (juta) di ruang kerjanya untuk keperluan uang mingguan tim pemeriksa BPK. Uang tersebut berasal dari Sintha Dec Chechawaty sebagai kontraktor," ujar jaksa.
Pada awal Maret 2022, pihak Ade Yasin disebut menyerahkan uang yang berasal dari Sunaryo kepada kontraktor sebesar Rp 200 juta kepada tim pemeriksa BPK Jabar. Sedangkan pada April 2022, Ade Yasin disebut kembali menyerahkan uang yang berasal dari Lambok Latif Panjaitan selaku kontraktor sebesar Rp 70 juta kepada tim pemeriksa BPK Jabar.
"Pada sekitar awal Maret 2022, Rizki Taufik Hidayat menyerahkan uang sebesar Rp 200.000.000 (juta). Uang tersebut berasal dari Sunaryo sebagai kontraktor," ucap jaksa.
"Pada 14 April 2022 bertempat di parkiran kantor BPKAD Kabupaten Bogor, Rizki Taufik Hidayat melalui Hanny Lesmanawaty menyerahkan uang sebesar Rp 70.000.000 (juta). Uang tersebut berasal dari Jonarudin Syah dan Lambok Latif Panjaitan sebagai kontraktor," sambungnya.
Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Lihat Video: Kena OTT, Bupati Bogor Salahkan Anak Buah: Inisiatif Membawa Bencana!