MPR Akan Tindak Lanjuti Usulan DPD Mengamandemen UUD
Jumat, 16 Jun 2006 15:46 WIB
Jakarta - Ketua MPR Hidayat Nurwahid akan menindaklanjuti surat usulan amandemen UUD 1945 yang diajukan 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hingga kini MPR masih akan menggelar rapat pada Kamis 22 Juni untuk membahas hal tersebut."MPR sudah menerima surat dari DPD. Kami terima usul mereka dan akan kami bahas dalam rapat pimpinan," kata Hidayat Nurwahid kepada wartawan di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2006).Menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1, rapat paripurna MPR dapat digelar jika diusulkan oleh minimal 1/3 anggota DPR. Dari jumlah anggota DPR yang ada, dibutuhkan sekitar 226 anggota MPR jika ingin menggelar rapat paripurna."Yang mengajukan kemarin baru 128. Kalau sudah memenuhi syarat minimal ya kami akan lanjutkan ke sidang MPR, kalau belum memenuhi juga tergantung lobi DPD ke DPR," jelas dia.Sebelumnya Wakil Ketua DPD Irman Gusman mengaku telah mengirimkan surat usulan dilakukan amandemen UUD 1945 terkait kewenangan DPD.DPD meminta hak veto atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat-daerah.DPD juga meminta agar mereka diberi kewenangan dapat menyetujui atau menolak RUU yang telah disetujui DPR. Permintaan tersebut termuat dalam rumusan usul perubahan UUD 1945 pasal 22d yang disampaikan pimpinan DPD kepada pimpinan MPR.
(san/)











































