Izin Menteri Jadi Kendala Polisi Dapatkan Dokumen Lapindo
Jumat, 16 Jun 2006 15:34 WIB
Jakarta - Upaya kepolisian untuk mencari titik terang kasus lumpur panas PT Lapindo Brantas di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, masih belum gol juga.Usaha menyelidiki perusahaan itu terkendala izin Menteri ESDM. Lapindo belum juga menyerahkan dokumen-dokumen perusahan, meskipun polisi sudah memintanya."Untuk meminta dokumen, Lapindo mengatakan perlu ada izin Menteri Pertambangan (ESDM-red). Karena itu kita akan koordinasikan. Penyidik ingin mengetahui blue print, standar operasional, amdal dan lingkungan setempat," tutur Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojo, Jakarta, Jumat (16/6/2006).Ditambahkan dia, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dari masyarakat sekitar, Lapindo, pemerintah daerah setempat, dan BP Migas," lanjut Anton.Dari 30 saksi, 11 orang merupakan karyawan Lapindo, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sidoarjo Sidik Sutiyono, serta 3 orang kepala desa dan camat.11 Karyawan Lapindo itu antara lain Paryono dari Divisi Konstruksi, Khalil dari Divisi Lingkungan, Rehnold sebagai ahli teknik pengeboran, Budi Susanto sebagai Manager Keamanan, serta 2 juru bor Prasetyo dan Slamet Riyanto.Menurut Anton, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyebab semburan lumpur diketahui. Sementara itu, sampel lumpur juga telah diambil Puslabfor Mabes Polri.Dari penelitian, unsur-unsur dalam lumpur yang ditemukan setiap hari berbeda-beda. "Masih dilakukan penelitian lebih dalam dan belum bisa ditentukan jelas unsur-unsur itu beracun atau tidak," terang Anton.Polisi pun terus melakukan kerjasama dengan instansi terkait. Bahkan para ahli dari Australia dan Kanada diikutsertakan dalam penyelidikan.
(nvt/)











































