Sidang perdana gugatan terhadap penetapan pernikahan beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai digelar. Sidang yang dihadiri para penggugat dan tergugat dipimpin Ketua Majelis Hakim Khusaini.
Sidang berlangsung singkat, hanya sekitar 10 menit. Usai dibuka, sidang ditutup dan dinyatakan ditunda.
"Untuk tergugat, silakan dilengkapi surat tugas. Sidang ditunda dan dibuka kembali 10 Agustus 2022," kata Khusaini, seperti dilansir dari detikSumut, Rabu (13/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang, kuasa hukum Kadispendukcapil Surabaya Kurniawan Ari Utomo menjelaskan pihaknya mengaku siap menghadapi persidangan. Namun, ia tak bisa menjelaskan secara detail perihal gugatan tersebut.
"Yang pasti Dukcapil sudah mempersiapkan hal-hal yang perlu kami sampaikan dalam pokok perkara ya. Tentu kami saat ini belum bisa menyampaikan secara gamblang dan akan kami sampaikan dalam sidang selanjutnya di 10 Agustus 2022," ujarnya.
Sedangkan kuasa hukum 4 penggugat, Sutanto Wijaya dan Muhammad Yusuf Bachtiar, menuturkan pihaknya masih menanti jalannya sidang hingga rampung. Meski mengaku belum siap, ia mengaku optimistis menghadapi persidangan.
Baca selengkapnya di sini
Simak Video 'PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ma'ruf Amin: Tidak Boleh':