Jaksa Nilai Hakim Boikot Sidang Harini

Jaksa Nilai Hakim Boikot Sidang Harini

- detikNews
Jumat, 16 Jun 2006 14:19 WIB
Jakarta - Tindakan majelis hakim yang tetap melanjutkan persidangan kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Harini Wijoso sangat disayangkan jaksa penuntut umum (JPU).Alasannya, persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dilakukan tanpa mendengar keterangan Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi."Itu sama saja hakim memboikot dakwaan jaksa," kata JPU Chaidir Ramli pada saat istirahat sidang di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (16/6/2006).Dijelaskan dia, pihaknya sudah berupaya maksimal menghadirkan Bagir sebagai saksi di persidangan. "Upaya kita sudah maksimal, makanya kita minta hakim mencatat di berita acara pemeriksaan (BAP)," lanjut Chaidir.Kehadiran Bagir dianggap sangat penting untuk membuktikan dakwaan JPU terutama pasal 53 KUHP mengenai percobaan perbuatan jahat. "Kalau begini, jadi tidak bisa dibuktikan. Paling hanya kena permufakatan jahat pasal 15," imbuh Chaidir.Apakah JPU akan walk out dari sidang sebagai bentuk protes? "Tidak, kita hanya menggunakan cara yuridis profesional, bukan cara-cara preman," kilahnya.Kaset RekamanDalam persidangan, JPU meminta majelis hakim untuk memutar rekaman kaset pembicaraa antara Harini dengan Pono Waluyo (terdakwa) dan Machnida, istri hakim agung Usman Karim. Usman Karim adalah anggota majelis hakim kasasi Probosutedjo.Namun permintaan itu ditolak majelis hakim. Alasannya, apa yang terdapat dalam kaset sama seperti yang tertulis di BAP.Harini pun mengaku pernah bertemu Bagir untuk membicarakan perkara kasasi pengusaha Probosutedjo. Mendengar keterangan itu JPU lantas menyela."Majelis hakim, dari keterangan tersebut sangat relevan jika kita menghadirkan saksi Bagir Manan di persidangan," kata Chaidir menginterupsi.Tapi sayangnya hakim tidak merespons positif. "Sudah, lanjutkan saja pertanyaannya," ujar Ketua Majelis Hakim Kresna Menon. (nvt/)


Berita Terkait