Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap pelaku pencabulan BA (20) di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang. BA diduga telah melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun.
"Pelaku diamankan dan diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang oleh Polsek Banjar ditemani keluarga korban pada Senin (11/7)," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Fajar mengatakan aksi bejat pelaku diketahui saat korban mengeluh sakit di bagian kelamin. Mengetahui hal tersebut, keluarga korban langsung melapor dan membawa pelaku ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fajar, aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak dua kali. Pelaku, dikatakan Fajar, berjanji akan menikahi korban.
"Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali pada bulan April yang pertama, yang keduanya bulan ini Juli. Modus dari pelaku adalah menjanjikan kepada korban akan menikahi korban setelah melakukan aksi tersebut," ungkapnya.
Simak juga 'Eks Direktur PDAM Solo Tri Atmojo Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMA':