Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Mafia Tanah yang Dilaporkan Nirina Zubir!

Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Mafia Tanah yang Dilaporkan Nirina Zubir!

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 13 Jul 2022 16:16 WIB
Nirina Zubir menghadiri konferensi pers di Polda Metro
Nirina Zubir menghadiri konferensi pers di Polda Metro. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Kasus mafia tanah yang menjerat keluarga Nirina Zubir masih terus diselidiki polisi. Polisi kini menetapkan adanya empat tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Penyidik dari Subdit Harda hari ini melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Zulpan mengatakan para tersangka baru merupakan hasil pengembangan dari fakta persidangan kepada lima tersangka yang sebelumnya telah ditangkap. Satu orang pelaku baru dalam kasus tersebut pun juga kini dalam status DPO kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu juga akan jadi tersangka tapi masih DPO, masih kita cari," jelas Zulpan.

Tiga tersangka yang telah ditangkap itu bernama Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrulliatio Ordiba, dan Cito. Salah satu tersangka diketahui sebagai karyawan dari bank BUMN.

ADVERTISEMENT

"Tersangka Ahmad Efrulliatio Ordiba ini merupakan pegawai BRI yang berperan membantu pencarian kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka," jelas Zulpan.

Satu pelaku yang masih DPO diketahui bernama Ray Alexander Putra. Pelaku disebut berperan dalam membantu proses pembiayaan balik nama sertifikat hak milik.

Zulpan mengatakan penyelidikan kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir masih akan terus dikembangkan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus tersebut.

"Penyelidikan masih berlangsung sampai nanti sudah final dari keputusan pengadilan," ungkap Zulpan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Sidang Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Kembali Diundur':

[Gambas:Video 20detik]



Tiga tersangka baru itu dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP atas peran dalam membantu tindak pidana terjadi. Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Kasus mafia tanah yang menyasar aset keluarga Nirina Zubir sempat menyita perhatian publik bulan lalu. Total ada enam sertifikat aset keluarga Nirina yang telah dialihkan kepemilikannya tanpa sepengetahuan keluarga Nirina Zubir.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui otak pelaku tindakan itu bernama Riri Khasmita. Riri merupakan mantan asisten mendiang ibu Nirina Zubir. Polisi kemudian menetapkan lima tersangka dari kasus itu. Lima tersangka itu terdiri atas dua klaster.

Klaster pertama merupakan para pelaku yang terdiri atas Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Klaster kedua merupakan klaster notaris dengan tersangka bernama Farida, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan. Kelima tersangka itu kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads