Kalla: Aset Ba'asyir Tidak Bisa Dibekukan
Jumat, 16 Jun 2006 14:08 WIB
Jakarta - Kendati memahami emosi Perdana Menteri (PM) Australia John Howard atas pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Wapres Jusuf Kalla menegaskan aset Amir MMI itu tidak bisa dibekukan."Kalau Ba'asyir bebas, apalagi yang harus disita. Saya kira Howard pasti memahami hukum. Orang bebas apa yang disita. Bisa ditembak saya.Ba'asyir kan tinggal di Pondok Pesantren. Pesantren kan punya umat, punya umum," kata Kalla.Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2006).Namun demikian, Kalla memahami emosi Howard menyusul pembebasan Ba'asyir."Tentu kita memahami Howard secara emosional karena waktu bom Bali I banyak orang Australia meninggal. Tentu secara emosional pikiran ke situ," ujarnya.Bagaimana dengan resolusi PBB 12/1997 yang menyebut Ba'asyir salah satu teroris? "Pengadilan tidak bisa melihat bukti di luar hukum. PBB bolehsaja mengindikasikan, tetapi semua berdasarkan bukti hukum Indonesia," jelasnya.Pada Kamis 15 Juni, Howard mengaku telah mengirim surat kepada Presiden SBY yang meminta agar aktivitas-aktivitas Ba'asyir dimonitoring.Di depan parlemen Australia, Howard menegaskan, Dewan Keamanan PBB telah memasukkan Ba'asyir sebagai teroris dan dia harus dibekukan aset-asetnya, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri, dan dilarang memiliki senjata.
(aan/)











































