Tak Ada Intervensi Susun RUU PA
Jumat, 16 Jun 2006 13:41 WIB
Jakarta - Semua kesepakatan dalam MoU Helsinki sudah diakomodasi dalam RUU Pemerintahan Aceh (RUU PA). Sehingga Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tidak perlu khawatir ada intervensi dalam penyusunan RUU itu."Panitia Kerja (Panja) RUU PA tidak dapat diintervensi atau diperintah oleh siapapun," cetus Ketua Panja RUU PA RK Sembiring Meliala dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (16/6/2006).Ditegaskan dia, semua kesepakatan dalam MoU Helsinki sudah diakomodasi dalam RUU PA. MoU itu sangat menghargai UUD 1945 yang juga mengatur kewenangan DPR untuk membuat UU.Terkait poin-poin yang diprotes oleh GAM seperti parpol lokal dan calon independen, dia menjelaskan rumusan itu sudah dibuat sesuai dengan sistem perundang-undangan yang ada. Masukan Dewan Pertimbangan Rakyat Aceh (DPRA) juga telah dijadikan pertimbangan."Kalau parpol lokal sudah ada, buat apa ada calon independen, tidak ada urgensinya. Soal minta persetujuan, tidak ada logika di negara mana pun pusat minta persetujuan daerah. Makanya yang ada kita minta pertimbangan daerah," tutur RK Sembiring Meliala.Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PA Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, RUU PA menambah beberapa poin yang tidak diatur dalam MoU Helsinki, seperti syariat Islam."Tidak semua di MoU itu menjadi UU, seperti kewenangan Aceh Monitoring Mission (AMM). Kita juga banyak menambah yang tidak ada di MoU," kata Ferry.
(nvt/)











































