Ketua FBR Diancam 4 Tahun Bui
Jumat, 16 Jun 2006 13:38 WIB
Jakarta - Ketua Forum Betawi Rempuq (FBR) Fadholi El Muhir, tersangka kasus pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan penghinaan terhadap satu golongan, diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.Fadholi akan dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 156 KUHP tentang penghinaan suatu golongan, serta pasal 310 dan 311 mengenai pencemaran nama baik."Untuk pasal 156 hukumannya maksimal 4 tahun penjara," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani usai salat Jumat di Mapolda, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (16/6/2006).Dia juga menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya akan secepatnya menyelesaikan berita acara pidana untuk kasus Fadholi. "Satu bulan atau paling lama 5 minggu akan diserahkan ke jaksa," kata Kapolda.Meski telah menyandang status tersangka, Polda tidak akan melakukan penahanan terhadap Fadholi karena ancamannya di bawah 5 tahun.Selain itu, dia menjelaskan, mengenai laporan balik Fadholi terhadap somasi Sinta Nuriyah juga akan ditindaklanjuti. Namun, menurutnya, Polda akan membuktikan terlebih dahulu pasal-pasal yuag dilaporkan Sinta Nuriyah. Jika laporan Sinta memenuhi unsur, berarti laporan yang diajukan Fadholi sebaliknya.
(san/)











































