Deplu Belum Terima Surat Howard Soal Monitoring Ba'asyir
Jumat, 16 Jun 2006 13:04 WIB
Jakarta -
Departemen Luar Negeri (Deplu) hingga kini belum menerima surat dari Perdana Menteri Australia John Howard tentang permintaan agar pemerintah Indonesia memonitor Abu Bakar Ba'asyir.Demikian disampaikan oleh juru bicara Deplu Desra Percaya dalam acara Media Briefing di Departemen Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2006)."Setahu saya surat mengenai pembebasan Ba'asyir dari pemerintah Australia belum masuk ke Deplu. Tapi kalau ke Istana saya kurang tahu," kata Desra.Dia juga mengatakan bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki kedaulatan hukum dan kedaulatan nasional. "Kita tidak akan membiarkan untuk didekte oleh negara lain, karena kita memiliki kedaulatan hukum dan kedaulatan nasional. Sah-sah saja Australia menyampaikan pendapatnya, tapi juga sah untuk Indonesia menentukan posisinya karena kita punya kedaulatan," ujarnya.Berkaitan dengan rencana pertemuan Presiden SBY dengan Howard pada 26 Juni mendatang di Batam, Desra mengatakan, persoalan Ba'asyir tidak akan mengganggu rencana pertemuan tersebut."Agenda pertemuan itu akan membahas kondisi hubungan bilateral antara kedua negara dan agendanya sudah sangat padat. Namun bukan hal yang mustahil kalau masalah ini juga akan dibahas tapi dalam konteks hubungan bilateral," terang dia.Desra juga menekankan bahwa Abu Bakar Ba'asyir sudah diproses melalui proses hukum yang berlaku. "Dia sudah diadili dan dihukum. Jadi menurut hukum kita Ba'asyir harus dilepaskan. Sekarang he is a freeman," ujar Desra.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































