Komnas HAM melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura. Keduanya menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah.
Pertemuan itu berlangsung di Kantor Gubernur, Palu pada Selasa (12/7/2022). Komnas HAM diwakili oleh Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM RI atau Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat, Amiruddin.
"Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut Nota Kesepahaman di antara keduanya dalam mewujudkan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berat di Sulawesi Tengah," kata Amiruddin dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdy turut menyampaikan komitmen dalam pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat melalui program-program yang diinisiasi oleh Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Salah satunya melalui jaminan pelayanan kesehatan gratis.
Turut hadir dalam pertemuan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng I Komang Adi Sudjendra, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulteng Sitti Hasbiah N Zaenong, Sekretaris Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Eko Dahana.
Serta anggota Brian Azeri dan Christine Mansawan, Subkoordinator Publikasi dan Dokumentasi/Analis Kerja Sama Indah Wulandari, termasuk jajaran unit kerja terkait di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah.
(eva/idn)