Polisi Ungkap Air Gun Milik Abdi Dalem Pengawal Bechi Ilegal

ADVERTISEMENT

Polisi Ungkap Air Gun Milik Abdi Dalem Pengawal Bechi Ilegal

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 12 Jul 2022 19:20 WIB
Air gun yang disita polisi saat upaya penyergapan Mas Bechi
Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Jakarta -

Polisi mengatakan air gun yang dimiliki Dedy Purnama (32) ilegal. Dedy menggunakan air gun itu untuk mengawal Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) selaku tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati.

"Tidak ada dokumennya, sehingga sampai saat ini kami anggap kepemilikan senjatanya ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, seperti dikutip dari detikJatim, Selasa (12/7/2022).

Di kasus ini, Dedy menabrak Kasubdit Jatanras Polda Jatim dan anggota Satlantas Polres Jombang dengan Isuzu Panther saat polisi berupaya menyergap Bechi. Saat menggeledah mobil Panther itu, polisi menemukan senjata air gun di dalam tas Dedy.

Giadi menuturkan kepemilikan senjata air gun diatur dalam Peraturan Kapolri 8/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Air gun masuk kategori senjata api olahraga.

Dia mengatakan perizinan terkait senjata berada di Intelkam. Giadi menegaskan air gun yang dibawa di luar kegiatan olahraga dilarang.

"Terkait senjata, setahu kami perizinannya ada di Intelkam. Tapi, setahu kami, peruntukannya buat olahraga. Jadi, kalau dibawa keluar, tidak boleh sebenarnya. Yang benar senjata itu dibawa hanya untuk ke arena olahraga," kata Giadi.

Selengkapnya baca di sini.

Simak juga video 'Mas Bechi Ditangkap! Pengurus Orasi Perang Bela Shiddiqiyyah':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT