Bagir Gagal Bersaksi, KY Berbela Sungkawa
Jumat, 16 Jun 2006 12:25 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial mengucapkan belasungkawa atas persidangan Harini Wijoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyebabnya, majelis hakim langsung melanjutkan persidangan dengan agenda memeriksa terdakwa dan tidak menjawab permohonan jaksa untuk menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi."Kami mengucapkan belangsungkawa terhadap perilaku hakim yang masih menganggap remeh rakyat kecil, yang hanya diproteksi oleh hakim," kata Ketua KY Busyro Muqqodas kepada wartawan di kantornya, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2006).Menurut Busyro, pihaknya sudah menduga agenda persidangan hari ini. Hal ini terlihat dari molornya persidangan Harini hingga 6 kali."Kami tidak kaget karena sudah mudah ditengarai sejak ditunda-tundanya sidang oleh ketua majelis," jelas Busyro.Dia menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam keputusan itu harus mempertanggungjawabkan pada rakyat. "Semua pihak yang andil terjadinya kasus tragis dan kronis ini mempunyai beban moral dan yuridis untuk mempertanggungjawabkan ke rakyat yang selama ini dimiskinkan secara sistem oleh praktek melindungi koruptor di jajaran pengadilan," paparnya.Sebagai latar belakang, sebelum dilantik presiden sebagai hakim ad hoc Tipikor, salah satu anggota majelis hakim yang mengadili Harini, Sofialdi, menyatakan bahwa tugas untuk menghadirkan saksi adalah wewenang jaksa."Jadi hadirkan saja, tidak usah dikoordinasikan ke majelis hakim," katanya saat itu.Namun usai dilantik, Sofialdi menjadi pelit bicara. Dihubungi beberapa kali oleh wartawan, handphonenya tidak diangkat. Begitu juga 2 anggota majelis baru lainnya, Slamet Subagyo dan Ugo. Padahal sebelum dilantik, mereka bersedia mengangkat ponselnya.
(nrl/)











































