Keluarga Brigadir J: Kalau Bersalah, Cukup Dilumpuhkan atau Dipecat

Keluarga Brigadir J: Kalau Bersalah, Cukup Dilumpuhkan atau Dipecat

Ferdi Almunanda - detikNews
Selasa, 12 Jul 2022 15:25 WIB
ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan (Foto: dok. Internet)
Jakarta -

Keluarga Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat menyesalkan atas insiden penembakan oleh Bharada E di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J. Keluarga minta kasus itu diungkap transparan.

"Kalau mungkin dia bersalah, cukup dilakukan penembakan sekali, terus dilumpuhkan, dibawa, diadili, atau langsung dipecat kan bisa," kata kakak Brigadir Yosua, Yuni Hutabarat, seperti dilansir dari detikSumut, Selasa (11/7/2022).

Yuni menyebut adiknya tak perlu ditembak sebanyak itu. Berdasarkan keterangan Polri, Brigadir J tewas dengan 7 luka tembak yang bersumber dari lima tembakan Bharada E. Satu tembakan menembus tubuh Brigadir J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuni berharap kejadian ini bisa diproses seadil-adilnya. "Diusut secara transparan," kata Yuni.

"Kami perlu bukti (soal dugaan pelecehan), handphone almarhum, CCTV," tambah Yuni.

ADVERTISEMENT

Dalam konferensi pers, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penembakan berawal ketika Brigadir J masuk ke kamar pribadi Kadiv Propam. Saat itu, istri Irjen Ferdy Sambo sedang beristirahat. Brigadir J disebut melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo.

Simak selengkapnya di sini.

Simak Video 'Terkuak! Brigadir J Masuk Kamar Diam-diam saat Istri Kadiv Propam Tidur':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads