Polisi menjelaskan status Bharada E masih sebagai saksi dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Polisi menyebut belum ada bukti yang mendukung ke arah peningkatan status menjadi tersangka.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (12/7/2022).
Budhi menjelaskan pihaknya juga menginterogasi komandan Bharada E. Budhhi mendapatkan informasi Bharada E merupakan tim penembak nomor satu di resimen pelopor Brimob.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebagai gambaran informasi, kebetulan kami juga sedang melakukan interogasi terhadap komandan Bharada RE. Bahwa Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1 kelas 1 di resimen pelopor ini yang kami dapatkan," ujar Budhi.
Penembakan di Rumah Kadiv Propam
Sebelumnya, insiden penembakan Brigadir J oleh Bharada E itu terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Bharada E diketahui merupakan personel yang bertugas menjaga keluarga Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir istri Kadiv Propam.
Peristiwa penembakan berawal ketika Brigadir J masuk ke kamar pribadi Kadiv Propam di mana saat itu istri Irjen Ferdy Sambo sedang beristirahat. Brigadir J disebut melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo.
"Sontak ketika Ibu Kadiv Propam berteriak dan berteriak minta tolong. Akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan keluar dari kamar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (11/7).
(knv/fjp)