Perlu Perbaikan, Seskab Tolak Izin Periksa Gubernur Kalbar

Perlu Perbaikan, Seskab Tolak Izin Periksa Gubernur Kalbar

- detikNews
Jumat, 16 Jun 2006 11:18 WIB
Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) menolak surat permohonan pemeriksaan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Lativi Media Karya (LMK) Usman Djafar dalam kasus kredit macet Bank Mandiri. Surat permohonan pemeriksaan tersebut dinilai masih perlu perbaikan."Izin (pemeriksaan) sudah sampai pada Seskab, tapi perlu ada perbaikan sedikit," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (16/6/2006).Menurut Hendarman, surat permohonan pemeriksaan Usman Djafar dikembalikan oleh Seskab pada Kamis 15 Juni. Seskab meminta surat permohonan tersebut itu dilengkapi dengan resume hasil pemeriksaan saksi-saksi. Tim penyidik Kejaksaan Agung yang diketuai I Ketut Murtika telah menetapkan Usman Djafar sebagai tersangka dalam kasus kredit macet Bank Mandiri di PT LMK senilai Rp 328 miliar. Tim penyidik mengajukan izin pemeriksaan kepada presiden terkait jabatan Usman saat ini, yakni Gubernur Kalimantan Barat.Selain Usman Djafar yang menjabat posisi Dirut LMK pada periode 2001-2003, ada dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Komisaris Utama PT LMK Abdul Latief dan Dirut PT LMK Hasyim Sumiana. Kedua tersangka ini sudah diperiksa oleh tim penyidik. (djo/)


Berita Terkait