Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Bambang Widjojanto (BW), memprotes kliennya dijerat sebagai tersangka dalam kasus izin usaha pertambangan oleh KPK. Menurut BW, kliennya hanya melakukan transaksi bisnis.
"Itu yang saya ingin, saya tidak ingin trial by press ya. Kalau hadir kita akan buka, salah satunya itu. Ini isunya sebenarnya transaksi bisnis, menurut hemat kami dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis transaksi bisnis, underlying-nya itu bisnis," kata BW usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
BW mengatakan KPK telah menuduh kliennya melakukan dugaan gratifikasi. Kata BW, kasus yang diungkap KPK itu terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu di mana ada transaksi bisnis dan ada akadnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kemudian ada tuduhan dengan korupsi, kalau yang dipakai Pasalnya 12A, 12B, 11. Lah itu isunya artinya gratifikasi. Itu terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu. Ini ngomong gratifikasi 10 tahun yang lalu. Nah kalau underlying-nya adalah transaksi bisnis yang jelas akadnya, terus ada tudingan seperti ini, ini kan jadi menarik. Kasus ini jadi menarik karena itu," kata BW.
BW mengatakan kliennya dikriminalisasi. Bambang kemudian menyinggung soal upaya pemerintah Indonesia yang saat ini tengah melakukan pemulihan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kita tengah melakukan recovery economy untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Tapi di sisi yang lain, transaksi di sini kok dikriminalisasi, satu itu. Apakah ini tidak melanggar prinsip-prinsip kepentingan umum dan kemaslahatan di mana posisi hukum dan moral KPK dalam konteks ini?" ujar BW.
BW mengaku mempunyai argumen mengenai izin pertambangan usaha (IUP). BW mengaku siap beradu argumen dengan KPK di persidangan.
"Berarti (kepotong) kasusnya, karena yang menjadi dasar itu, underlying-nya itu soal IUP bos, soal IUP, Izin Usaha Pertambangan. Saya punya deretan argumen di situ, cuma saya tidak mau mengadili KPK di ruang media seperti ini. Kita bertarung gagasannya itu di ruang pengadilan, pada saatnya nanti akan kami kemukakan," ujar BW.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons KPK':
BW lalu mengutip perkataan Presiden Joko Widodo yang menyebut jangan sampai penegakan tindak pidana korupsi mengakibatkan pertumbuhan ekonomi menjadi terhenti. Di praperadilan ini nantinya, kata BW, ada instrumen checks and balances dari proses penyidikan.
"Karena investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi stuck, Presiden Jokowi di periode kedua pemerintahan itu, dan di pertengahan awal pemerintahan jelas mengatakan jangan sampai penegakan hukum, penegakan tindak pidana korupsi mengakibatkan investasi pertumbuhan ekonomi jadi stagnan," ujar BW.
"Hari ini kami melihat itu, tentu nanti harus dipertukarkan pendapatnya ya, kita tidak mau kita seolah paling benar, mari kita uji itu, dan yang menarik kan gini, forum praperadilan instrumen checks and balances dari proses penyidikan," imbuhnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Sidang ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon tidak hadir lantaran sedang mempersiapkan dokumen.
"Maka untuk memanggil termohon, maka sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 2022," kata hakim ketua Hendra Utama Sutardodo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, hari ini.
Hakim Hendra mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/7) depan. Hakim Hendra pun akan memberikan peringatan bila KPK tidak hadir lagi di sidang nanti.
"Artinya kita buat dengan peringatan ya," kata hakim.
Diketahui, KPK meminta sidang praperadilan Mardani Maming ditunda. Alasannya, KPK masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi mempersiapkan administrasi dan jawaban yang akan diajukan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
"Kami sampaikan bahwa, tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, hari ini.
Ali menerangkan permohonan praperadilan ini sejatinya tidak akan menghalangi upaya KPK melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Maming. Kata Ali, praperadilan hanya menguji aspek sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan bukan menyentuh substansi pokok perkara.