Mantan calon Wakil Wali Kota (Wawalkot) Tanjungbalai Gustami alias Buya divonis 10 tahun penjara. Ia divonis atas tindakan pidana pencabulan terhadap mantan siswinya.
Dilansir detikSumut, Selasa (12/7/2022), sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Habli R Taqqiyah. Saat pencabulan itu terjadi, Gustami menjabat kepala di salah satu sekolah swasta di Tanjungbalai.
"Sidang digelar tadi, putusannya 10 tahun, denda Rp 200 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti 6 bulan penjara," kata juru bicara PN Tanjungbalai, Joshua Joseph Eliazer Sumanti, dikonfirmasi wartawan, Senin (11/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan yang diberikan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut 15 tahun penjara.
"Pada intinya menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam pasal dakwaan pertama, pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 64 KUHP," ujar Joshua.
Pencabulan itu dilakukan Gustami dengan cara terdakwa memanggil korban untuk datang ke ruangannya. Korban dibujuk untuk melayani perbuatan cabul Gustamu dengan janji akan dinikahkan dan diberi uang.
Simak selengkapnya di sini
(isa/isa)