Sidang Praperadilan Mardani Maming Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Mardani Maming Lawan KPK Digelar Hari Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 12 Jul 2022 07:59 WIB
Ketua BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Mardani H Maming
Mardani H Maming (istimewa)
Jakarta -

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melawan KPK melalui sidang praperadilan atas status tersangkanya. Sidang digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Perkara permohonan praperadilan, pemohon Mardani H Maming, termohon KPK, sidang Selasa 12 Juli 2022 jam 10.00 WIB pagi," kata pejabat Humas PN Jaksel, Haruno, kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Haruno menerangkan sidang praperadilan ini akan dipimpin hakim Hendra Utama Sutardodo. Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Dipimpin) hakim Hendra Utama Sutardodo," katanya.

Adapun pada petitum permohonan praperadilan itu, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Politikus PDIP itu meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Selain itu, Mardani Maming meminta hakim menyatakan penyelidikan-penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum tersebut.

Sebelumnya, Mardani Maming mengaku telah menerima salinan resmi dari KPK terkait status tersangkanya. Surat itu diterima pada Rabu (22/6).

"Sudah (terima lampiran soal tersangka KPK). Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin. Kita pelajari dulu," ujar pengacara Mardani H Maming, Ahmad Irawan, kepada detikcom, Jumat (24/6).

Mardani Maming Sempat Diperiksa KPK

Diketahui, Mardani Maming sebelumnya diperiksa KPK pada Kamis (2/6). Dia dimintai konfirmasi terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku perkara yang berkaitan dengan Mardani Maming sudah sampai di tahap penyidikan. Namun KPK belum mau membeberkan nama tersangkanya.

"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Senin (20/6).

Lihat Video: Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons KPK

[Gambas:Video 20detik]



(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads