Terungkap Potongan 20% untuk Gaji Saat ACT Himpun Rp 60 M Per Bulan

Terungkap Potongan 20% untuk Gaji Saat ACT Himpun Rp 60 M Per Bulan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 12 Jul 2022 07:30 WIB
Izin ACT dicabut Kemensos ramai diperbincangkan. Pencabutan izin ACT oleh Kemensos itu sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran oleh ACT.
Kantor ACT (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Polisi menyelidiki dugaan penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Terungkap bahwa mereka memotong hingga 20% untuk gaji dari dana yang dihimpun sekitar Rp 60 miliar tiap bulan.

"Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp 60 miliar setiap bulannya dan langsung dipangkas/dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar 10-20 persen (Rp 6-12 miliar) untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Tak hanya pengurus dan karyawan, uang juga mengalir ke pihak lain yang masih berkaitan dengan ACT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," sambungnya.

Ramadhan menyampaikan sumber-sumber donasi yang didapat oleh ACT. Seperti berasal dari masyarakat umum, donasi kemitraan perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi/kelembagaan nonkorporasi dalam negeri maupun internasional, hingga donasi dari komunitas dan donasi dari anggota lembaga.

ADVERTISEMENT

"Selain mengelola dana sosial/CSR dari pihak Boeing, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat," katanya.

ACT Diduga Gelapkan Dana Bantuan Boeing

Polri menemukan dugaan penggelapan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Dana bantuan itu terdiri dari santunan tunai senilai Rp 2,06 miliar dan dana sosial atau CSR dengan jumlah serupa.

"Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7).

Dalam tragedi kecelakaan Lion Air pada 2018, pihak maskapai memberikan dana kompensasi kepada ahli waris korban.

Hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan tersebut yang dilakukan oleh ACT. Pihak ACT disebut tidak pernah melibatkan ahli waris dalam penyusunan hingga penggunaan dana CSR yang disalurkan pihak Boeing.

"Pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut dan pihak yayasan ACT tidak memberi tahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana CSR tersebut," ujar Ramadhan.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Jejak Kasus Penyelewengan Dana ACT hingga Naik Penyidikan

[Gambas:Video 20detik]



Eks Presiden ACT Diperiksa Bareskrim

Bareskrim Polri telah selesai memeriksa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin terkait dugaan penyelewengan dana. Ahyudin mengaku diperiksa penyidik terkait dana dari pihak Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.

"Hari ini lebih banyak membahas tentang terkait dengan Boeing. Jadi Alhamdulillah dengan penyidik tadi sudah dibahas tentang Boeing secara komprehensif meskipun saya tidak bisa menjelaskan di sini secara utuh," kata Ahyudin saat keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Ahyudin diperiksa selama kurang lebih 12 jam sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. Dia membantah bahwa dana yang digelontorkan Boeing berbentuk uang atau santunan. Menurutnya, dana tersebut akan dibentuk dalam program fasilitas umum (fasum).

"Tetapi garis besarnya adalah bentuk program yang diamanahkan oleh Boeing kepada ACT itu dalam bentuk program fasum, pengadaan fasilitas umum. Jadi bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu," ucapnya.

"Jadi jangan diartikan bahwa dana CSR yang diterima oleh ACT dari Boeing itu adalah bentuk santunan uang tunai yang dititipkan oleh Boeing kepada ACT lalu diberikan kepada ahli waris, nggak begitu," tambahnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads