Senjata air gun disita polisi saat penyergapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) di Jembatan Ploso, Jombang, pada Minggu (3/7) siang lalu. Senjata itu ternyata milik Dedy Purnama (32), seorang abdi dalem Ponpes Shiddiqiyyah yang saat itu sempat menabrak polisi.
"Senjata air gun kami dapati di tas tersangka DP (Dedy Purnama). Namun, tersangka DP saat itu melarikan diri ke dalam pondok untuk berlindung," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, seperti dilansir dari detikJatim, Senin (11/7/2022).
Giadi menjelaskan tersangka Dedy mengaku membawa senjata air gun itu untuk melindungi diri. Senjata berpeluru gotri itu tidak sempat ditodongkan ataupun digunakan melawan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, kata Giadi, pihaknya menjerat Dedy dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 19 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena melawan polisi dan UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata air gun.
"Tetap kami pasangkan UU Darurat, nanti tergantung jaksa apakah diikutkan UU Darurat atau cukup pasal 19 UU TPKS untuk tersangka DP," jelasnya.
Giadi menambahkan sampai saat ini Dedy masih membantah sebagai pemilik senjata air gun tersebut. Tersangka berdalih senjata itu ia pinjam dari seseorang bernama Angga.
"Tapi dia tidak mampu membuktikan itu milik Angga. Angga ini kami belum dapat identitasnya. Kami mau mempercayai juga sulit," pungkasnya.
Baca selengkapnya di sini
Simak video 'Mas Bechi Ditangkap! Pengurus Orasi Perang Bela Shiddiqiyyah':