Sidang Kasus Suap MA Tidak Jadi Hadirkan Bagir Manan

Sidang Kasus Suap MA Tidak Jadi Hadirkan Bagir Manan

- detikNews
Jumat, 16 Jun 2006 10:07 WIB
Jakarta - Persidangan kasus penyuapan di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Harini Wijoso kembali dilanjutkan. Namun persidangan digelar dengan kesepakatan majelis hakim untuk langsung menghadirkan terdakwa Harini dan tidak perlu menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi."Kepada jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa, persidangan kali ini kita lanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kresna Menon saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2006).Ini adalah sidang pertama majelis hakim formasi baru setelah 3 hakim ad hoc lainnya dicopot. Majelis hakim ini terdiri dari Kresna Menon, Sutiarso, dan tiga hakim ad hoc baru yaitu Ugo, Sofialdi, dan Slamet Subagio. Agenda persidangan semestinya masih dalam tahap pemeriksaan saksi terakhir. Sebelumnya JPU meminta agar saksi yang dihadirkan adalah Bagir Manan. Namun masalah ini menjadi berkepanjangan dan menyebabkan 3 hakim ad hoc diganti.Persidangan dengan terdakwa Harini Wijoso dibuka pukul 09.35 WIB. Saat ini persidangan masih memperdebatkan perihal masa 90 hari waktu persidangan yang mestinya sudah habis. Pasalnya dalam hitungan kuasa hukum Harini, persidangan sudah memasuki 109 hari. (san/)


Berita Terkait