Muhadjir: Rencana Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dibatalkan

Muhadjir: Rencana Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dibatalkan

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 11 Jul 2022 16:48 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menag Ad Interim Muhadjir Effendy (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pembatalan itu disampaikan oleh Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy.

"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Muhadjir, yang juga Menko PMK itu kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Muhadjir mengaku sudah meminta Sekjen Kemenag membatalkan pencabutan izin itu. Ponpes Shiddiqiyyah pun kini bisa beraktivitas kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata dia.

Muhadjir melanjutkan, pembatalan pencabutan izin itu diharapkan membuat para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesantren tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian, para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," tutur Muhadjir.

Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pesantren inilah yang menaungi tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (7/7).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. "Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Lihat juga video 'Drama Penangkapan Mas Bechi hingga Akhirnya Menyerahkan Diri':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads