Hakim Ketua Wajib Panggil Bagir

Hakim Ketua Wajib Panggil Bagir

- detikNews
Jumat, 16 Jun 2006 09:08 WIB
Jakarta - Persidangan kasus suap MA dengan terdakwa Harini Wijoso kembali digelar dengan 3 hakim ad hoc Tipikor yang baru. Jaksa tetap akan meminta Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dipanggil. Akankah hakim kali ini mengabulkan permintaan jaksa?"Kalau jaksa meminta lagi (pemanggilan Bagir), hakim ketua wajib mendengarkan saksi yang diajukan jaksa," kata salah satu hakim ad hoc Tipikor Sofialdi, saat dihubungi detikcom, Jumat (16/6/2006).Menurut Sofialdi, kewajiban tersebut telah sesuai dengan pasal 160 ayat 1c KUHAP. Menghadapi persidangan yang sudah tertunda 6 kali, Sofialdi mengaku 3 hakim ad hoc Tipikor sudah melakukan berbagai persiapan."Kita sudah mempelajari BAP, dakwan, dll. Yang lain, kita lihat apa saja nanti kelanjutan persidangan," ujarnya.Menurut Sofialdi, hakim anggota akan menghormati posisi hakim ketua dalam memimpin persidangan. Perbedaan yang terjadi akan diselesaikan melalui musyawarah atau pun pernyataan dissenting opinion."Saya berprinsip tidak akan melakukan walk out. Dalam pasal 217-218 KUHAP, kita harus menghormati proses persidangan," ungkap Sofialdi.Persidangan kasus suap MA dengan terdakwa Harini Wijoso akan digelar Pengadilan Tipikor di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, pukul 09.00 WIB. Hakim ketua tetap dipegang oleh Kresna Menon, didampingi hakim karir Sutiyono. Bersama mereka adalah 3 hakim ad hoc Tipikor yang baru yaitu Slamet Subagio, Sofialdi, dan Ugo. (fay/)


Berita Terkait