Pesan Dewas Usai Sidang Etik Lili Digugurkan: Jangan Beri Sesuatu Pada KPK

Pesan Dewas Usai Sidang Etik Lili Digugurkan: Jangan Beri Sesuatu Pada KPK

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 11 Jul 2022 15:42 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean (Antara Foto)

Standar Etik KPK Tinggi

Anggota Dewas Syamsuddin Haris dalam kesempatan yang sama juga menegaskan soal fungsi dan tugas Dewas KPK yang mengawal pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Menurutnya, standar etik KPK sangat tinggi.

"Standar etik KPK itu memang tinggi. Karena semua insan KPK, pimpinan, Dewas, dan pegawai ya tahu itu, standar etiknya tinggi," kata Syamsuddin Haris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tugas Dewas adalah mengawal itu. Sebagaimana diketahui, apa yang coba dicapai Dewas adalah bagaimana supaya pelaksanaan tugas dan wewenang KPK itu bisa dilakukan secara accountable, profesional, dan berintegritas," lanjutnya.

Dewas KPK, kata Syamsuddin, tidak memberikan toleransi atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK. Dia menegaskan Dewas KPK berprinsip zero tolerance.

ADVERTISEMENT

"Sehingga Dewas tak memberikan toleransi kepada pelanggaran kode etik yang diberikan oleh insan KPK. Jadi kami menganut prinsip zero tolerance, untuk pelanggaran kode etik," ujar Syamsuddin.

Selain itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengucapkan permintaan maaf. Dia berbicara soal mekanisme penyelidikan perkara sidang etik Lili.

"Perlu kami sampaikan untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan, bukti-bukti, tentu membutuhkan waktu," kata Albertina Ho.

"Proses penyelidikan perkara pidana itu memerlukan waktu yang sama, untuk mengumpulkan keterangan kasus etik ini juga memerlukan waktu yang cukup dan sesuai dengan peraturan Dewas itu kami diberikan waktu 60 hari kerja," sambungnya.

Dia mengaku pengumpulan alat bukti itu tidak mudah, sehingga Dewas KPK membutuhkan waktu dalam proses tersebut.

"Tim diberi waktu segitu. Kami mohon pengertiannya. Seperti itulah prosesnya dan tak mudah mengumpulkan keterangan itu tak mudah seperti melipat tangan. Kami butuh waktu," tutup Albertina.


(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads