Standar Etik KPK Tinggi
Anggota Dewas Syamsuddin Haris dalam kesempatan yang sama juga menegaskan soal fungsi dan tugas Dewas KPK yang mengawal pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Menurutnya, standar etik KPK sangat tinggi.
"Standar etik KPK itu memang tinggi. Karena semua insan KPK, pimpinan, Dewas, dan pegawai ya tahu itu, standar etiknya tinggi," kata Syamsuddin Haris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas Dewas adalah mengawal itu. Sebagaimana diketahui, apa yang coba dicapai Dewas adalah bagaimana supaya pelaksanaan tugas dan wewenang KPK itu bisa dilakukan secara accountable, profesional, dan berintegritas," lanjutnya.
Dewas KPK, kata Syamsuddin, tidak memberikan toleransi atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK. Dia menegaskan Dewas KPK berprinsip zero tolerance.
"Sehingga Dewas tak memberikan toleransi kepada pelanggaran kode etik yang diberikan oleh insan KPK. Jadi kami menganut prinsip zero tolerance, untuk pelanggaran kode etik," ujar Syamsuddin.
Selain itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengucapkan permintaan maaf. Dia berbicara soal mekanisme penyelidikan perkara sidang etik Lili.
"Perlu kami sampaikan untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan, bukti-bukti, tentu membutuhkan waktu," kata Albertina Ho.
"Proses penyelidikan perkara pidana itu memerlukan waktu yang sama, untuk mengumpulkan keterangan kasus etik ini juga memerlukan waktu yang cukup dan sesuai dengan peraturan Dewas itu kami diberikan waktu 60 hari kerja," sambungnya.
Dia mengaku pengumpulan alat bukti itu tidak mudah, sehingga Dewas KPK membutuhkan waktu dalam proses tersebut.
"Tim diberi waktu segitu. Kami mohon pengertiannya. Seperti itulah prosesnya dan tak mudah mengumpulkan keterangan itu tak mudah seperti melipat tangan. Kami butuh waktu," tutup Albertina.
(zap/zap)